Rabu, 03 Desember 2014

TUPOKSI

CAMAT

    Kecamatan Tallo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yang Baru Nomor 3 Tahun 2009  tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dalam Lingkup Daerah Kota Makassar dan Peraturan Walikota Makassar No.57 Tahun 2009 , maka Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kota mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh Camat yang berada di bawah dan bertanggung  jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah  dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT
  1. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kecamatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan ini, Sekretariat mempunyai fungsi : 
  • pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan;
  • pelaksanaan urusan kepegawaian kecamatan;
  • pelaksanaan urusan keuangan;
  • pelaksanaan urusan perlengkapan;
  • pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga;
  • pelaksanaan koordinasi terhadap  penyusunan perencanaan dan program kerja kecamatan.
                                       SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  1. Sub bagian umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan kerumahtanggaan kecamatan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) peraturan ini, Sub bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
  • menyusun rencana kerja pada Sub bagian Umum dan Kepegawaian;
  • mengatur pelaksanaan kegiatan sebagian urusan ketatausahaan meliputi surat-menyurat, kearsipan, surat perjalanan dinas, mendistribusi surat sesuai bidang;
  • melakukan urusan kerumahtanggaan kecamatan;
  • membuat usul kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun;
  • membuat usul gaji berkala, usul tugas belajar;
  • menghimpun dan mengsosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam lingkup kecamatan;
  • menyiapkan bahan penyusunan standarisasi meliputi bidang kepegawaian, pelayanan, organisasi dan ketatalaksanaan;
  • melaksanakan tugas pembinaan terhadap anggota Korpri;
  • melakukan koordinasi pada Sekretariat Korpri Kota Makassar;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.

                                    SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN
  1. Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi Keuangan dan Perlengkapan meliputi penyusunan anggaran, penggunaan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban, dan merumuskan rencana kebutuhan perlengkapan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) peraturan ini, Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai fungsi :
  • melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  • mengumpulkan dan menyusun rencana kerja kecamatan ;
  • mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing satuan kerja sebagai bahan konsultasi perencanaan ke Bappeda;
  • menyusun realisasi perhitungan anggaran dan administrasi perbendaharaan dinas;
  • menyusun rencana kebutuhan barang perlengkapan kecamatan;
  • membuat laporan inventaris barang dan tata administrasi perlengkapan;
  • mengumpulkan dan menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dari masing-masing satuan kerja;
  • melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.

                        SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN & KETERTIBAN UMUM
  1. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan hidup beragama, pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, pembinaan administrasi kelurahan, serta pembinaan administrasi kependudukan serta penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan, pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS), serta Penegakan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan walikota serta perundang-undangan lainnya;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi : 
  • menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan funginya;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
  • memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  • menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluai hasil pelaksanaan tugas;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
  • menyusun rencana pengkoordinasian kegiatan UPTD/instansi pemerintah di kecamatan;
  • menyelenggarakan fasilitasi penataan kelurahan;
  • menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan lomba/penilaian kelurahan;
  • menyelenggarakan kegiatan administrasi kependudukan;
  • melaksanakan pendataan dan inventarisasi aset daerah dan kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kecamatan;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa
  • mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan;
  • Menyusun rencana bagi pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dalam wilayah kecamatan;
  • Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana penegakan dan pelaksanaan peraturan; daerah, peraturan walikota serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kecamatan;
  • melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

                                       SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan pemberdayaan masyarakat kecamatan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
  • menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan funginya;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
  • memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  • menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan di wilayah kecamatan;
  • mengumpulkan bahan fasilitasi pemberian bantuan stimulans bagi lembaga kemasyarakatan;
  • mengumpulkan bahan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia tenaga teknis pemberdayaan masyarakat kecamatan;
  • melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan kegiatan gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK);
  • melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

                                         SEKSI PEREKONOMIAN & PEMBANGUNAN
  1. Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengembangan perekonomian wilayah kecamatan dan kelurahan, pelaksanaan administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan pengembangan kegiatan perindustrian dan perdagangan serta penyelenggaraan pengembangan pembangunan, pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat, pembinaan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pembinaan dan pengawasan bangunan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :
  • menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan funginya;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
  • memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  • menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kecamatan;
  • mengumpulkan bahan bagi fasilitasi pengembangan perekonomian kelurahan;
  • menyusun rencana bagi pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kecamatan;
  • menyusun rencana pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM);
  • melaksanakan pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program usaha perekonomian masyarakat;
  • menyusun rencana bagi pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kecamatan;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kecamatan;
  • mengumpulkan bahan bagi fasilitasi pengembangan perekonomian kelurahan;
  • menyusun rencana bagi pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kecamatan;
  • menyusun rencana pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM);
  • melaksanakan pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program usaha perekonomian masyarakat;
  • menyusun rencana bagi pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kecamatan;
  • menyusun rencana fasilitasi pengembangan pembangunan kecamatan/kelurahan;
  • mengumpulkan bahan bagi kegiatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  • menyusun rencana pelaksanaan pencegahan perusakan sumberdaya alam yang membahayakan lingkungan;
  • menyusun rencana pengkoordinasian pembangunan swadaya masyarakat;
  • melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

                                                   SEKSI KESEJAHTRAAN SOSIAL
  1. Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan kemasyarakatan, fasilitasi kegiatan organisasi sosial / kemasyarakatan, penanggulangan bencana alam, penanggulangan masalah sosial, penyelenggaraan koordinasi keluarga berencana, serta fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, generasi muda, keolahragaan, kepramukaan, dan peranan wanita.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
  • menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan funginya;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
  • memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  • menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluai hasil pelaksanaan tugas;
  • menyusun rencana pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • menyelenggarakan fasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
  • melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam di wilayah kecamatan;
  • melaksanaan penanggulangan masalah sosial;
  • mengumpulkan bahan dan data kegiatan program pendidikan masyarakat;
  • melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat dan lingkungan;
  • melaksanakan pembinaan kegiatan program generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
  • melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

                                             SEKSI PENGELOLAAN KEBERSIHAN
  1. Seksi Pengelolaan Kebersihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengelolaan kebersihan di wilayah kecamatan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Pengelolaan Kebersihan mempunyai fungsi :
  • menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan funginya;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai ;
  • bidangnyamemberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  • menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluai hasil pelaksanaan tugas;
  • menyusun bahan penyelenggaraan pengelolaan kebersihan di wilayah kecamatan;
  • menyusun dan mengkoordinasikan jadwal pengambilan sampah di kelurahan;
  • melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan dalam hal pengelolaan kebersihan;
  • melaksanakan koordinasi kerjasama dengan lembaga masyarakat dalam pengelolaan kebersihan;
  • menyiapkan bahan dalam memberdayakan masyarakat dalam hal pengelolaan kebersihan;
  • melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More