Rabu, 03 Desember 2014

PKK

PEMBINAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
( PKK )


KESENIAN

KESENIAN

PARAGANA TALLO

GANNRANG BULO

TANJIDOR LAKKANG




KULINER

SURABE

ROKO'ROKO UNTI
PUTU CANGKIR

WISATA

W I S A T A


Kagumi Wisata Sejarah Kerajaan Tallo
    Kompleks makam RAJA—RAJA TALLO, terletak di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, sekitar 7 kilometer di sebelah utara kota Makassar. Kompleks makam yang dibangun sekitar abad ke-17 ini merupakan tempat pemakaman raja-raja Tallo abad ke-17 hingga abad ke-19. Kerajaan Tallo dahulu adalah merupakan bagian dari kerajaan Gowa. Namun, pada masa pemerintahan Raja Gowa VI (Tunatangkalopi), kerajaan Gowa dibagi menjadi dua (Gowa dan Tallo) dan diserahkan kepada kedua puteranya. Kedua kerajaan baru tersebut kemudian membentuk suatu persekutuan yang kekuasaannya sangat berpengaruh di wilayah Indonesia bagian timur.
    Pada tahun 1974/1975 dan 1981/1982 kompleks makam raja-raja Tallo dipugar oleh pemerintah melalui Ditjen Kebudayaan, Direktorat Perlindungan dan pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Bangunan makam yang dipugar hingga mendekati bentuk aslinya ini sekarang tampak asri, tertata apik dengan pepohonan yang rindang, dan dapat dijadikan sebagai suatu obyek wisata budaya.
    Komplek makam raja-raja Tallo berada di sudut sebelah timur laut dalam lingkup benteng Tallo yang luasnya sekitar 9.225 meter persegi. Namun, benteng Tallo itu saat ini hanya dapat ditemui sisa-sisanya saja pada sisi barat, utara dan selatan. Sedangkan, di dalam areal benteng, kecuali makam, telah dijadikan sebagai lahan hunian penduduk setempat.
Makam raja-raja Tallo yang berjumlah sekitar 78 buah itu dapat dibagi menjadi tiga tipe, yaitu: (1) tipe susun-timbun, yakni tipe makam yang berbentuk susunan balok batu berbentuk persegi, sehinggga hampir menyerupai bentuk susunan candi-candi.(Ali Gufron).





Nikmati Wisata Alam Delta Lakkang
    Secara administratif, Kelurahan Lakkang termasuk dalam Wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar yang diapit oleh Sungai Tallo dan Sungai Pampang. Kelurahan Lakkang  juga termasuk Kelurahan Pintar   yang terdiri dari 2 RW dan 8 RT dengan luas wilayah 1.65 Km 2, Kelurahan Lakkang dihuni 182 KK dengan jumlah penduduk 947 jiwa yang terdiri dari 479 laki-laki dan 468 Perempuan.
    Kelurahan Lakkang adalah salah satu Kelurahan yang unik di Kecamatan Tallo Kota Makassar karena  merupakan sebuah delta yang terbentuk akibat pendangkalan Sungai Tallo. Menurut cerita delta ini pertama kali ditemukan oleh Dg.Rilakkang yg merupakan tokoh sentral  waktu itu sampai penjajah colonial jepang menemukan delta ini dan membuat Buker-Buker  pertahanan.
    Selain itu wilayah Lakkang dikelilingi hutan Nipa dan Bakau yang dijadikan sebagai potensi dan penunjang  paru-paru dunia serta pusat resapan air, karena uniknya daerah ini  pada  tahun 2010  Kelurahan Lakkang  dicanangkan sebagai Desa Wisata  Oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Makassar yang di dukung oleh Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata  Republik Indonesia .(KSW Tallo).






Asyiknya  Wisata Bahari  di-Sungai Tallo
   Sungai Tallo merupakan salah satu sungai yang membelah Kota Makassar. Menyusuri sungai yang sebagian masih tersentuh ingar bingar kota ini dapat menjadi wisata alternatif.
    Susur Sungai Tallo adalah menyusuri keindahan alam dan menapak tilas sejarah Kota Makassar. Sungai Tallo memanjang ratusan kilometer dari wilayah pegunungan di Kabupaten Maros hingga selat Makassar. Namun penyusuran dimulai dari sebuah dermaga di Kompleks Bukit Baruga, Antang, Kecamatan Manggala, dan berakhir di Dermaga POPSA, Jl. Ujung Pandang, di pantai Kota Makassar.
    Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Sungai Tallo sebagai jalur transportasi air. Menyusuri sungai ini dengan perahu tradisional mesin tempel berkekuatan 50pk atau lebih. Penyusuran ini memakan waktu sekitar 1 jam dengan lintasan sepanjang kurang lebih 6 km. Sungai Tallo masih cukup kaya dengan vegetasi tumbuhan air mendominasi sisi kira dan kanan sungai. Hijau meneduhkan mata dibeberapa bagian, kampung-kampung tradisional berbentuk rumah-rumah panggung masih terlihat.. Penghuni menyapa setiap wisatawan dengan ramah. Di muara Selat Makassar segera menyambut wisatawan disuguhi pemandangan laut biru yang luas, kapal-kapal besar yang berlabuh di Pelabuhan Makassar, pulau-pulau kecil terlihat rimbun dikejauhan.
    Dulu Sungai Tallo adalah jalur transportasi utama yang menghubungkan pesisir pedalaman wilayah Makassar. Kini saat jalan-jalan kota menjadi sedemikan penuh, Sungai  Tallo dijadikan jalur alternatif yang bebas kemacetan. (griyasiwata.com).

TUPOKSI

CAMAT

    Kecamatan Tallo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yang Baru Nomor 3 Tahun 2009  tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dalam Lingkup Daerah Kota Makassar dan Peraturan Walikota Makassar No.57 Tahun 2009 , maka Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kota mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh Camat yang berada di bawah dan bertanggung  jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah  dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIAT
  1. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kecamatan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan ini, Sekretariat mempunyai fungsi : 
  • pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan;
  • pelaksanaan urusan kepegawaian kecamatan;
  • pelaksanaan urusan keuangan;
  • pelaksanaan urusan perlengkapan;
  • pelaksanaan urusan umum dan rumah tangga;
  • pelaksanaan koordinasi terhadap  penyusunan perencanaan dan program kerja kecamatan.
                                       SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  1. Sub bagian umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kerja, melaksanakan tugas teknis ketatausahaan, mengelola administrasi kepegawaian serta melaksanakan urusan kerumahtanggaan kecamatan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) peraturan ini, Sub bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
  • menyusun rencana kerja pada Sub bagian Umum dan Kepegawaian;
  • mengatur pelaksanaan kegiatan sebagian urusan ketatausahaan meliputi surat-menyurat, kearsipan, surat perjalanan dinas, mendistribusi surat sesuai bidang;
  • melakukan urusan kerumahtanggaan kecamatan;
  • membuat usul kenaikan pangkat, mutasi dan pensiun;
  • membuat usul gaji berkala, usul tugas belajar;
  • menghimpun dan mengsosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam lingkup kecamatan;
  • menyiapkan bahan penyusunan standarisasi meliputi bidang kepegawaian, pelayanan, organisasi dan ketatalaksanaan;
  • melaksanakan tugas pembinaan terhadap anggota Korpri;
  • melakukan koordinasi pada Sekretariat Korpri Kota Makassar;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.

                                    SUB BAGIAN KEUANGAN DAN PERLENGKAPAN
  1. Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi Keuangan dan Perlengkapan meliputi penyusunan anggaran, penggunaan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban, dan merumuskan rencana kebutuhan perlengkapan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) peraturan ini, Sub bagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai fungsi :
  • melaksanakan penyusunan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  • mengumpulkan dan menyusun rencana kerja kecamatan ;
  • mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing satuan kerja sebagai bahan konsultasi perencanaan ke Bappeda;
  • menyusun realisasi perhitungan anggaran dan administrasi perbendaharaan dinas;
  • menyusun rencana kebutuhan barang perlengkapan kecamatan;
  • membuat laporan inventaris barang dan tata administrasi perlengkapan;
  • mengumpulkan dan menyiapkan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi dari masing-masing satuan kerja;
  • melakukan koordinasi dengan unit kerja lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas.

                        SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN & KETERTIBAN UMUM
  1. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan hidup beragama, pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, pembinaan administrasi kelurahan, serta pembinaan administrasi kependudukan serta penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan, pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS), serta Penegakan pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan walikota serta perundang-undangan lainnya;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi : 
  • menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan funginya;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
  • memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  • menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluai hasil pelaksanaan tugas;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
  • menyusun rencana pengkoordinasian kegiatan UPTD/instansi pemerintah di kecamatan;
  • menyelenggarakan fasilitasi penataan kelurahan;
  • menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan lomba/penilaian kelurahan;
  • menyelenggarakan kegiatan administrasi kependudukan;
  • melaksanakan pendataan dan inventarisasi aset daerah dan kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kecamatan;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa
  • mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban serta kemasyarakatan;
  • Menyusun rencana bagi pelaksanaan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dalam wilayah kecamatan;
  • Mengumpulkan bahan dan menyusun rencana penegakan dan pelaksanaan peraturan; daerah, peraturan walikota serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kecamatan;
  • melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

                                       SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan pemberdayaan masyarakat kecamatan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
  • menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan funginya;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
  • memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  • menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan di wilayah kecamatan;
  • mengumpulkan bahan fasilitasi pemberian bantuan stimulans bagi lembaga kemasyarakatan;
  • mengumpulkan bahan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia tenaga teknis pemberdayaan masyarakat kecamatan;
  • melaksanakan penyiapan bahan penyelenggaraan kegiatan gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK);
  • melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

                                         SEKSI PEREKONOMIAN & PEMBANGUNAN
  1. Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengembangan perekonomian wilayah kecamatan dan kelurahan, pelaksanaan administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan pengembangan kegiatan perindustrian dan perdagangan serta penyelenggaraan pengembangan pembangunan, pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat, pembinaan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pembinaan dan pengawasan bangunan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :
  • menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan funginya;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
  • memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  • menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kecamatan;
  • mengumpulkan bahan bagi fasilitasi pengembangan perekonomian kelurahan;
  • menyusun rencana bagi pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kecamatan;
  • menyusun rencana pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM);
  • melaksanakan pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program usaha perekonomian masyarakat;
  • menyusun rencana bagi pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kecamatan;
  • mengumpulkan bahan dalam rangka fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kecamatan;
  • mengumpulkan bahan bagi fasilitasi pengembangan perekonomian kelurahan;
  • menyusun rencana bagi pelaksanaan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kecamatan;
  • menyusun rencana pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, perkoperasian, dan Usaha Kecil Menengah (UKM);
  • melaksanakan pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program usaha perekonomian masyarakat;
  • menyusun rencana bagi pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kecamatan;
  • menyusun rencana fasilitasi pengembangan pembangunan kecamatan/kelurahan;
  • mengumpulkan bahan bagi kegiatan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  • menyusun rencana pelaksanaan pencegahan perusakan sumberdaya alam yang membahayakan lingkungan;
  • menyusun rencana pengkoordinasian pembangunan swadaya masyarakat;
  • melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

                                                   SEKSI KESEJAHTRAAN SOSIAL
  1. Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pembinaan kemasyarakatan, fasilitasi kegiatan organisasi sosial / kemasyarakatan, penanggulangan bencana alam, penanggulangan masalah sosial, penyelenggaraan koordinasi keluarga berencana, serta fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, kesehatan, generasi muda, keolahragaan, kepramukaan, dan peranan wanita.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi :
  • menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan funginya;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai bidangnya;
  • memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  • menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluai hasil pelaksanaan tugas;
  • menyusun rencana pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • menyelenggarakan fasilitasi kegiatan organisasi sosial/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
  • melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam di wilayah kecamatan;
  • melaksanaan penanggulangan masalah sosial;
  • mengumpulkan bahan dan data kegiatan program pendidikan masyarakat;
  • melaksanakan pembinaan kesehatan masyarakat dan lingkungan;
  • melaksanakan pembinaan kegiatan program generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
  • melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

                                             SEKSI PENGELOLAAN KEBERSIHAN
  1. Seksi Pengelolaan Kebersihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan penyelenggaraan pengelolaan kebersihan di wilayah kecamatan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) Peraturan ini, Seksi Pengelolaan Kebersihan mempunyai fungsi :
  • menyusun rencana dan program kerja berdasarkan tugas pokok dan funginya;
  • membagi tugas kepada bawahan sesuai ;
  • bidangnyamemberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
  • menilai hasil kerja bawahan dengan cara mengevaluai hasil pelaksanaan tugas;
  • menyusun bahan penyelenggaraan pengelolaan kebersihan di wilayah kecamatan;
  • menyusun dan mengkoordinasikan jadwal pengambilan sampah di kelurahan;
  • melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan dalam hal pengelolaan kebersihan;
  • melaksanakan koordinasi kerjasama dengan lembaga masyarakat dalam pengelolaan kebersihan;
  • menyiapkan bahan dalam memberdayakan masyarakat dalam hal pengelolaan kebersihan;
  • melaksanakan administrasi pemberian rekomendasi dan perizinan yang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • memberikan saran pada camat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala berdasarkan tugas pokok dan fungsinya;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

SELAYANG PANDANG


SELAYANG PANDANG

   Kecamatan Tallo merupakan salah satu dari 14 kecamatan di Kota Makassar yang terletak sebelah utara Kota Makassar dengan pusat pemerintahannya berada di kelurahan Ujung pandang baru, yang berbatasan dengan Selat Makassar di sebelah Utara, Kecamatan Tamalanrea di sebelah Timur, Kecamatan Bontoala sebelah Selatan dan Kecamatan Ujung Tanah di sebelah Barat.  Dari catatan sejarah, Kecamatan Tallo merupakan peninggalan sejarah yang fundamental dengan keberadaan Makam  Raja-RajaTallo, dan Makam Datuk Ribandang di Sinassara dimana pada zamannya Raja Tallo Sultan Abdullah Awwalul Islam yang pertama kali melakukan Shalat Jum’at di Mesjid Tallo sebagai tanda awal berdirinya atau menyebar Agama Islam pertama di Makassar sekitar Tahun 1670 sejarah ini pula menandakan hari jadi Kota Makassar yang diperingati setiap 9 Nopember, selain memiliki Potensi Wisata sejarah Kecamatan Tallo juga memiliki potensi Wisata  Alam yaitu Delta  Lakkang sebagai  Daerah Pusat penelitian lingkungan serta Hutan Mangrove di Makassar. Sebanyak 3 Kelurahan di Kecamatan Tallo merupakan daerah pantai dan 12 Kelurahan lainya merupakan daerah bukan pantai dengan topografi ketinggian antara permukaan laut. Kecamatan Tallo  tercatat memiliki luas wilayah sekitar 8,75 km² .  Registrasi penduduk akhir tahun 2013, jumlah penduduk Kecamatan Tallo tercatat sebanyak 136.067  jiwa yang terdiri atas 68.238 laki-laki dan 67.829 perempuan.
   Sama seperti Penduduk Kota Makassar Pada umumnya Penduduk Kecamatan Tallo mempunyai latar belakang yang majemuk dilihat dari sudut pandang agama dan keyakinan serta latar belakang sosial budaya. 
   Adapun wilayah Administratif Kecamatan Tallo terdiri atas 15 kelurahan. Kelurahan Lakkang tercatat memiliki wilayah paling luas, yakni 1,65 km², sedangkan Kelurahan Wala-Walaya memiliki luas wilayah terkecil dengan luas 0,11 km².

Selasa, 02 Desember 2014

VISI & MISI

Visi :
Menwujudkan Kecamatan Tallo sebagai Pelayan Publik yang ramah untuk semua
Misi:
1.    Meningkatkan Pelayanan Publik yang cepat dan ramah
2.   Meningkatkan Ekonomi masyarakat melalui UKM
3.  Meningkatkan Kualitas Lingkungan yang asri dan nyaman 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More